Pemerintah Jepang baru-baru ini merilis cetak biru reformasi pajak 2026 yang mencakup perubahan signifikan pada perpajakan aset kripto. Dalam proposal tersebut, Jepang berencana menerapkan pengurangan pajak keuntungan kripto menjadi tarif tetap 20 persen.
Langkah ini merupakan reformasi besar mengingat keuntungan kripto di Jepang saat ini dikenakan pajak hingga 55 persen, sebuah kondisi yang dinilai menghambat perdagangan domestik. Perubahan pajak yang didukung pemerintah ini bertujuan untuk menyetarakan kelas aset kripto dengan saham dan investasi reksa dana.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Reformasi Pajak untuk Menarik Investor
Berdasarkan laporan Nikkei yang dikutip pada Selasa (30/12/2025), pergeseran pajak ini akan mengkategorikan kripto dalam kerangka kerja terpisah. Pengumuman untuk mengurangi beban pajak ini telah menarik perhatian luas di kalangan investor Jepang.
CEO Finoject, Kimihiro Mine, menyambut baik reformasi ini. “Dengan kripto sekarang tunduk pada Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa yang direvisi, berbagai langkah untuk melindungi investor sedang diterapkan, sehingga memudahkan banyak orang menerima kripto,” ujarnya.
Batasan dan Ketentuan Baru
Meskipun demikian, reformasi pajak ini memiliki batasan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk aset kripto tertentu yang ditangani oleh bisnis yang terdaftar di the Financial Instruments Business Operator Registry. Kripto utama seperti Bitcoin dan Ethereum kemungkinan besar akan memenuhi syarat sebagai kripto tertentu berdasarkan aturan tersebut, meskipun persyaratan bisnisnya masih belum sepenuhnya jelas.
Selain itu, untuk kerugian yang timbul dari pembelian dan penjualan mata uang virtual, akan ada sistem pengurangan carryover tiga tahun. Ini berarti kerugian dapat dibawa ke depan dan dikurangkan selama tiga tahun, dimulai dari tahun 2026.
Dengan revisi undang-undang tersebut, reksa dana investasi yang menggabungkan kripto juga akan diizinkan di Jepang. Negara ini juga telah meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) XRP pertamanya, dengan tujuan lebih lanjut untuk meluncurkan dua ETF di Jepang yang menawarkan eksposur ke aset kripto tertentu.
Lanskap Regulasi Kripto Jepang: Kasus Bybit
Di tengah upaya reformasi pajak ini, lanskap regulasi kripto di Jepang tetap ketat. Sebelumnya, Bybit, bursa kripto terbesar kedua berdasarkan volume perdagangan, mengumumkan akan mulai membatasi akses layanan bagi penduduk Jepang pada tahun 2026.
Keputusan Bybit ini merupakan upaya untuk mematuhi peraturan keuangan di Jepang yang dikenal sebagai salah satu yang paling ketat di dunia. Bursa yang beroperasi di negara tersebut wajib mendaftar ke Badan Layanan Keuangan (FSA) dan mengikuti aturan ketat tentang perlindungan pelanggan, pemisahan aset, serta anti pencucian uang.
Regulator Jepang juga berencana mewajibkan bursa kripto lokal untuk mempertahankan cadangan kewajiban guna melindungi pengguna dari peretasan dan kegagalan operasional lainnya. Pengumuman Bybit ini datang hanya beberapa hari setelah bursa tersebut menyatakan kembali beroperasi di Inggris, dua tahun setelah aturan pemasaran dan promosi kripto yang lebih ketat memaksa mereka keluar dari negara itu.
Pada Juni 2025, Bybit juga meluncurkan layanan pembelian kripto menggunakan kartu kredit di lebih dari 25 negara, memungkinkan pengguna membeli USDT, Bitcoin, dan Ethereum secara langsung dengan kartu kredit Visa atau Mastercard, menawarkan cashback hingga 10 USDT.






