Berita

MKMK Peringatkan Anwar Usman: Absensi Tinggi di Sidang dan Rapat Jadi Sorotan

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini dikeluarkan menyusul catatan ketidakhadiran Anwar Usman yang signifikan dalam berbagai sidang dan rapat sepanjang tahun 2025, sebagaimana pantauan Mureks.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan hal tersebut saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025 pada Jumat, 2 Januari 2026. Palguna menegaskan komitmen Majelis Kehormatan untuk menjaga integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Tingkat Kehadiran Hakim Konstitusi Disorot

Dalam laporannya, Palguna merinci rekapitulasi pelaksanaan sidang MK sepanjang tahun 2025. Ia menyatakan, “Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” seperti dikutip dari situs resmi MK.

MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik terkait pelanggaran etik yang bisa timbul dari aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak relevan dengan tugas MK.

Secara spesifik, Palguna menyebutkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi peringatan untuk Anwar Usman. “Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” jelas Palguna.

Data yang dipaparkan Palguna menunjukkan bahwa Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi di antara hakim konstitusi lainnya. Dari total 589 kali sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar Usman tercatat hadir 508 kali dan tidak hadir 81 kali. Selain itu, ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel, serta 32 kali absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya mencapai 71%.

Meskipun Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran tersebut, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa persidangan. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa isu kehadiran hakim menjadi salah satu fokus pengawasan etik.

Kinerja dan Rekomendasi MKMK

Sepanjang tahun 2025, MKMK telah menyelenggarakan 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Majelis Kehormatan menerima enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan menemukan dua dugaan pelanggaran dari pemberitaan media terhadap Hakim Konstitusi.

Dari total laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Pihak pelapor telah menerima surat penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat pengaduan tersebut.

Palguna menambahkan, “Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai “Temuan” karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025.”

Sebagai penutup laporan, MKMK memberikan dua rekomendasi penting kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, direkomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Mureks