Berita

KPK: “PNS Laporkan Gratifikasi dari Anak Magang Berupa Tumbler hingga Parfum”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Di antara ribuan laporan tersebut, terdapat kasus unik di mana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan penerimaan hadiah dari anak magang yang mereka bimbing.

PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut bervariasi. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebut Budi kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026). Ia tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Budi menjelaskan fenomena ini sebagai bagian dari laporan yang diterima. “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Budi.

Langkah Mitigasi dan Aturan Hukum

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan dini, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut Mureks, koordinasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pemberian hadiah atau bentuk lainnya dalam Program Magang Bersama yang diselenggarakan Kemnaker, guna mencegah potensi korupsi. “Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” tegas Budi.

Pemberian gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, “‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’.”

Total Laporan Gratifikasi 2025

KPK mencatat peningkatan jumlah pelaporan gratifikasi pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total 5.020 laporan yang diterima, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan taksiran nilai Rp 3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 laporan lainnya berbentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. Secara keseluruhan, nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.

Laporan-laporan tersebut berasal dari 1.620 pelapor individu, yang menyumbang 32,3 persen dari total laporan. Sisanya, 3.400 laporan atau 67,7 persen, disampaikan melalui Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Mureks