Berita

Ariyanto Bakri Ungkap: “Biasa Recehan Aja Diambil” Saat Diprotes Eks Ketua PN soal Suap

Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, disebut tersenyum dan merespons ‘biasa recehan aja diambil’ ketika mendengar keluhan dari mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terkait uang suap. Kesaksian ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kesaksian tersebut diungkapkan oleh mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto, dan M Syafei.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Wahyu menjelaskan bahwa uang suap yang diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang juga merupakan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, berjumlah USD 2 juta dalam bentuk dolar Amerika. ‘Jadi kan pada waktu memindahkan itu, ya saya ada perintah dari Pak Arif (Nuryanta) untuk ambil USD 100 ribu. Jadi makanya saya tahu bahwa itu adalah dolar Amerika semua,’ ujar Wahyu menjawab pertanyaan jaksa.

Wahyu mengaku menyerahkan uang USD 2 juta tersebut kepada Arif Nuryanta dalam sebuah tas golf. Setelah penyerahan, Arif disebut mengeluhkan ‘wanprestasi’ terkait Ariyanto.

‘Iya, kan setelah sopirnya ambil, terus setelah sopirnya ambil saya ada ketemu lagi. Saya ada ketemu lagi, ngobrol, Pak Arif menyampaikan ‘Teman mu wanprestasi’ saya menanyakan ‘Pak, sudah diterima belum dari Oki?’, ‘Oh, sudah, sudah tapi temanmu wanprestasi’ katanya. Terus kemudian Pak Ariyanto datang ke rumah saya, ya saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Arif,’ tutur Wahyu.

Saat Wahyu menyampaikan keluhan Arif soal ‘wanprestasi’ kepada Ariyanto, jaksa menanyakan respons terdakwa. ‘Ya Pak Ariyanto bilang ‘Sudahlah itu sudah bagus itu, gitu,’ jawab Wahyu.

Jaksa kemudian mempertegas, ‘Hakim aja recehan diambil gitu?’ yang dijawab ‘Ya’ oleh Wahyu. Sepanjang sesi tanya jawab ini, Ariyanto yang duduk di samping penasihat hukumnya terlihat tersenyum.

Ketua majelis hakim Efendi kemudian mengambil alih pertanyaan. ‘Setelah itu saudara bilang ‘Om dibilang wanprestasi’ terus apa kata terdakwa Ariyanto?’ tanya hakim. Wahyu menjawab, ‘(Dia bilang) ‘Itu saja udah bagus gitu, biasanya yang recehan aja diambil’. Gitu.’

‘Terus apa kata Saudara?’ tanya hakim. ‘Ya saya diam aja, Yang Mulia,’ pungkas Wahyu.

Dakwaan dan Vonis Para Penerima Suap

Mureks mencatat bahwa Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap ini bertujuan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain: Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M Syafei, yang merupakan perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penerima suap dalam kasus ini meliputi majelis hakim yang mengadili kasus migor, yakni Djuyamto Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, serta eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta dan eks panitera PN Jakut Wahyu Gunawan.

Para penerima suap telah diadili dan divonis lebih dulu. Berikut rincian vonis mereka:

NamaVonis PenjaraDendaUang Pengganti
Djuyamto11 tahunRp 500 juta subsider 6 bulan kurunganRp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan
Agam Syarief Baharudin11 tahunRp 500 juta subsider 6 bulan kurunganRp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan
Ali Muhtarom11 tahunRp 500 juta subsider 6 bulan kurunganRp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan
Arif Nuryanta12,5 tahunRp 500 juta subsider 6 bulan kurunganRp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan
Wahyu Gunawan11,5 tahunRp 500 juta subsider 6 bulan kurunganRp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan (tidak banding)

Sebelumnya, hakim Djuyamto dan rekan-rekannya diketahui mengajukan banding atas vonis penjara 11 dan 12,5 tahun tersebut.

Mureks