Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Surabaya. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengidentifikasi tersangka baru ini dengan inisial WE, seorang laki-laki berusia 40 tahun. WE ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
“Iya, ada penambahan 1 tersangka. WE, 40 tahun, laki-laki,” kata Kombes Jules kepada awak media, Jumat (2/1).
Menurut Kombes Jules, tersangka WE memiliki peran penting dalam kasus ini. “Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah (milik Elina),” ucapnya. Selain WE, tiga tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya adalah Samuel Adi Kristanto, Muhammad Yasin alias MY, dan SY alias Klowor. “Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” imbuh Kombes Jules.
Atas perbuatannya, tersangka WE dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Latar Belakang Kasus Pengusiran Nenek Elina
Kasus ini bermula ketika Nenek Elina Widjajanti diusir secara paksa oleh sekelompok orang dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025, di mana Samuel Adi Kristanto disebut sebagai dalang utama.
Samuel, yang membawa puluhan anggota organisasi masyarakat, menyeret Elina keluar dari rumahnya. Tindakan ini didasari oleh klaim Samuel yang mengantongi akta jual-beli. Tidak berhenti di situ, Samuel kemudian menyegel rumah tersebut dan meratakannya pada 15 Agustus 2025.
Merasa dirugikan, Nenek Elina melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 29 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Jatim kemudian menetapkan Samuel dan Yasin sebagai tersangka pada Senin, 30 Desember 2025.
Menurut kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, rumah yang menjadi objek sengketa tersebut sejatinya masih terdaftar atas nama Elisa Irawati. Namun, Elisa Irawati telah mewariskan properti itu kepada Elina Widjajanti karena tidak memiliki keturunan. Mureks mencatat bahwa berdasarkan pengecekan terakhir, sertifikat rumah tersebut memang masih atas nama Elisa.
Wellem juga mengungkapkan bahwa akta jual-beli yang diklaim Samuel hanya berupa surat jual beli antara atas nama “Samuel” selaku penjual dengan “Samuel” selaku pembeli. Akta jual-beli tersebut diterbitkan dengan nomor 38/2025 oleh Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya, tertanggal 24 September 2025, yang keabsahannya dipertanyakan.






