Berita

Saksi Ungkap Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Diduga Terima USD 1 Juta Suap Vonis Lepas Migor

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, disebut menerima uang sebesar USD 1 juta atau sekitar Rp 16,3 miliar terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Informasi ini pertama kali diungkap oleh eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dalam sebuah pertemuan.

Kesaksian tersebut disampaikan oleh mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026. Sidang ini menghadirkan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang merupakan perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Pengakuan Saksi Mengenai Aliran Dana

Wahyu Gunawan menjelaskan kronologi pertemuan di mana Arif Nuryanta menyampaikan kabar tersebut. “Pertemuan ketiga itu ada pembahasan Pak Arif menyampaikan bahwa ini beredar kabar Pak Ketua, Pak Rudi itu mendapatkan 1 juta (USD) gitu. Pak Arif yang menyampaikan, cerita, terus kemudian Pak Ariyanto menyampaikan ‘waduh, saya nggak tahu Pak, kalau soal itu’. Terus Pak Arif menyampaikan ‘cobalah perhatikan kami, Pak Rudi aja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta (USD). Masa kita setengahnya juga nggak’. Kurang lebih seperti itu Pak,” jawab Wahyu di hadapan majelis hakim.

Setelah percakapan tersebut, Wahyu mengaku diminta oleh Ariyanto untuk menyerahkan sebuah goodie bag berisi amplop berwarna cokelat kepada Arif. Namun, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak mengetahui isi pasti dari amplop tersebut.

“Ya saya tidak lihat, tidak buka, saya tidak tahu, saya hanya berasumsi pada malam itu Pak Rudi dapat (USD) 1 juta kata Pak Arif ‘setengahnya aja masak kami nggak dapat’ nah saya berasumsi menurut keyakinan saya, ya berati kan setengahnya, ya mungkin itu yang disampaikan setengahnya gitu. Tapi kan kalau faktanya saya melihat atau tidak, tidak meliat saya, tidak saya buka,” jelas Wahyu.

Rudi Suparmono Akui Pernah Ditawari USD 1 Juta

Sebelumnya, Rudi Suparmono sendiri pernah memberikan kesaksian terkait tawaran uang USD 1 juta untuk ‘membantu’ perkara minyak goreng. Rudi menyebut tawaran itu datang dari seseorang bernama Agusrin Maryono. Mureks mencatat bahwa pengakuan ini disampaikan Rudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 10 September 2025, dengan terdakwa hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

Saat ditanya jaksa mengenai spesifikasi perkara yang dimaksud Agusrin, Rudi menjawab, “Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO.”

Rudi mengklaim bahwa Agusrin hanya meminta bantuan terkait perkara minyak goreng tanpa menjelaskan detail spesifik. “Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?” tanya jaksa. “Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” jawab Rudi.

Rudi melanjutkan, Agusrin kemudian datang kembali menemuinya dan secara langsung menawarkan uang sebesar USD 1 juta. “Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD),” kata Rudi. Ketika jaksa menanyakan permintaan di balik tawaran tersebut, Rudi hanya menjawab, “Bantuan tadi.”

Jaksa mendalami lebih lanjut apakah bantuan yang dimaksud adalah vonis bebas. “Konteks dibantunya apa? Diputus bebas misalkan?” tanya jaksa. “Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu,” tegas Rudi. Ia juga mengaku tidak mengejar pertanyaan lebih lanjut meskipun tawaran tersebut sangat besar. “Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan,” ujarnya. “1 juta USD kan cukup besar pak,” ujar jaksa. “Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun,” pungkas Rudi.

Mureks