Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Kembali Ajukan Peninjauan Kembali Kedua atas Vonis Korupsi 5 Tahun

Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Permohonan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi pengajuan tersebut. “Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Menurut Andi, sidang perdana untuk permohonan PK kedua ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Majelis hakim yang akan memeriksa permohonan tersebut akan diketuai oleh hakim Sunoto.

Mureks mencatat bahwa pengajuan PK kedua ini dilakukan setelah permohonan PK pertama Hasnaeni ditolak oleh Mahkamah Agung. PK pertama diajukan pada Agustus 2024, namun Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menyatakan menolak permohonan tersebut dan menetapkan putusan sebelumnya tetap berlaku.

Sebelumnya, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023. Selain pidana penjara, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Hasnaeni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk.

Mureks