Nasional

KPK Tegaskan: “Persoalan Utama Bukan Metode Pilkada, Tapi Tekan Biaya Politik dan Celah Korupsi”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai pemicu utama korupsi, alih-alih metode pemilihannya. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa persoalan krusial yang harus dijawab adalah bagaimana sistem politik mampu menekan biaya dan menutup celah korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (2/1), menyatakan, “Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi.” Pernyataan ini disampaikan Budi menanggapi wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Budi memaparkan, setiap sistem politik memerlukan aspek pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. KPK sendiri telah menginisiasi program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk memperkuat prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai dan proses kaderisasi.

“Kita mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.

Potensi risiko korupsi ini, menurut Mureks, terbukti dari beberapa kasus yang ditangani KPK belakangan ini. Salah satunya adalah kasus Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang terjerat suap. Ardito diduga menggunakan dana suap untuk melunasi utang biaya kampanye Pilkada.

Dalam kepemimpinannya, proses lelang proyek diatur sedemikian rupa agar pemenangnya merupakan pihak-pihak yang tergabung dalam tim suksesnya saat Pilkada. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana biaya politik yang tinggi dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. “Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” tegas Budi.

KPK juga mendorong agar setiap kebijakan publik yang diambil senantiasa berorientasi kepada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

Mureks