Berita

Hinca Panjaitan: “Tak Ada Lagi Tekan-menekan” di Era KUHP dan KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak Jumat, 2 Januari 2026. Menurut Hinca, penegakan hukum di Indonesia kini telah memasuki babak baru yang lebih berpihak kepada warga negara.

“Era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional,” kata Hinca kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib segera beradaptasi dengan perubahan ini. Ia secara lugas menyatakan bahwa dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru, praktik pelanggaran HAM dan tekanan-menekan harus diakhiri.

“Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yang demokratis. Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan,” tegas Hinca.

Hinca optimistis bahwa pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru akan berjalan baik, didukung oleh transparansi informasi di era digital. “Apalagi hari ini semua serba-terbuka dan terang benderang degan teknologi. Jadi harus benar-benar presisi,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan harapannya kepada seluruh penegak hukum. “Selamat bertugas menjalankan amanah negara menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru,” tambahnya.

Mureks mencatat bahwa berlakunya KUHAP baru ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025).

“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi saat itu. Ia juga memastikan bahwa penerapan KUHAP akan dilakukan bersamaan dengan KUHP baru pada awal Januari 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” imbuhnya.

Meski demikian, beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti pasal mengenai zina dan hukuman mati, diketahui masih digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mureks