Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional. Sebanyak 20 tersangka telah ditangkap di berbagai wilayah, meliputi Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil dari tiga laporan polisi yang berbeda.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut. Bareskrim juga berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset para tersangka. Langkah ini dilakukan guna mengembangkan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (2/1/2026).
Kronologi Penangkapan Tersangka Judi Online Internasional
Mureks mencatat bahwa serangkaian penangkapan ini dilakukan dalam tiga fase utama:
27 Agustus 2025: Penangkapan Awal 9 Tersangka
Penindakan dimulai berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisis selama beberapa bulan. Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Dony Alexander, melakukan penindakan serentak di beberapa lokasi. Sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan pada fase ini.
“Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur,” ujar Wira.
Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. Dari tangan mereka, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen-dokumen perusahaan. Para pelaku ini memiliki peran beragam, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil kejahatan.
27 November 2025: Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tambahan
Pengembangan dari penangkapan sebelumnya membawa penyidik ke Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, di mana dua tersangka lainnya dibekuk. Terungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan oleh total 15 tersangka ini memiliki kaitan dengan jaringan internasional di Asia Tenggara.
Penyidikan terus berkembang, dan dua tersangka tambahan ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit komputer untuk mengoperasikan situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan keuangan, buku rekening, ATM, dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-banking.
“Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online,” jelas Wira.
Setelah interogasi terhadap empat pelaku tersebut, informasi mengarah pada pemilik dan koordinator keuangan serta situs judi online yang berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kemudian menciduk dua pelaku lainnya di lokasi tersebut.
16 Desember 2025: Penangkapan Jaringan 1XBET
Fase terakhir penangkapan melibatkan lima tersangka yang tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan hasil pengembangan dari jaringan 1XBET yang sebelumnya telah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat, dan situs 1XBET diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira Satya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden,” pungkas Brigjen Wira.






