Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan perlindungan sepanjang tahun 2025. Total 13.027 permohonan diterima, meningkat tajam dari 10.217 permohonan pada tahun sebelumnya.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa peningkatan ini menunjukkan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap lembaga. “Secara umum kita mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar saat ini ada 13.027 permohonan. Kalau tahun sebelumnya kan 10.217. Itu ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Achmadi di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Jumat (2/1/2026).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Peningkatan Jumlah Terlindung dan Peran Simpusaka
Dari belasan ribu permohonan yang masuk, LPSK berhasil menerima dan memberikan perlindungan kepada 8.843 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 41 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jumlah terlindung atau layanan pada tahun (2025) LPSK mencapai 8.843 orang atau meningkat 41 persen. Ini cukup angka yang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Achmadi, seperti yang dipantau Mureks.
Achmadi menjelaskan bahwa peningkatan layanan LPSK, khususnya dengan hadirnya aplikasi Simpusaka, turut berkontribusi pada kemudahan sistem pelaporan. Aplikasi ini membantu mengatasi kendala seperti persyaratan dan dokumen yang tidak lengkap, sehingga mempercepat proses penelaahan permohonan.
“Ada banyak masalah dalam proses permohonan perlindungan itu karena syarat-syarat yang tidak lengkap, dokumen yang tidak lengkap, itu juga menjadi sebuah kendala untuk percepatan penelaahan dan atau layanan. Tapi bersyukur, mulai 2025 ini, kita sudah ada sebuah aplikasi Simpusaka. Simpusaka ini jadi pengajuan permohonan tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen ya, itu angkanya cukup tinggi di layanan melalui Simpusaka di tahun 2025 ini,” terang Achmadi.
Tantangan dan Harapan LPSK
Meskipun terjadi peningkatan, Achmadi mengakui bahwa jumlah permohonan perlindungan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan total kasus tindak pidana yang terjadi di seluruh Indonesia. Menurutnya, masih banyak saksi dan korban yang belum berani melapor.
“Kalau kita bandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di seluruh Indonesia, masih rendah. Saya yakin masih rendah. Kenapa permohonannya kan sebenarnya masih rendah kalau kita bandingkan dengan seluruh jumlah tindak pidana yang ada,” ungkap Achmadi.
Oleh karena itu, Achmadi menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mendorong kesadaran akan perlindungan saksi dan korban. “Artinya apa? Kembali lagi, suara rekan-rekan semuanya dari teman-teman media sangat penting, suara masyarakat juga sangat penting untuk mendorong adanya perlindungan saksi dan korban,” pungkasnya.






