Nasional

Ketua Komisi III DPR: KUHP-KUHAP Baru Jadi ‘Alat Rakyat Cari Keadilan’ Setelah Perjuangan Panjang

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua undang-undang fundamental ini disambut baik oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman.

Habiburokhman menyatakan rasa “haru dan sukacita” atas berlakunya kedua hukum tersebut. Menurutnya, ini menandai babak baru dalam sistem hukum Indonesia setelah melalui proses pembahasan yang panjang di parlemen.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa KUHP merupakan warisan era kolonial Belanda, sementara KUHAP belum pernah mengalami perubahan signifikan sejak era Orde Baru. “Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujar Habiburokhman, Jumat (2/1), seperti dipantau Mureks.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, hukum di Indonesia tidak lagi berfungsi sebagai aparatus represif kekuasaan. “Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan bahwa pembaharuan kedua undang-undang ini seharusnya dapat dilakukan lebih awal di masa awal reformasi, namun selalu menghadapi berbagai halangan dan rintangan.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat. “Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya.

Mureks