Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengirimkan sampah yang menumpuk di jalanan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang. Langkah ini diambil menyusul penetapan status tanggap darurat pengelolaan sampah di Tangsel.
Kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang ini telah dimulai dengan pengiriman perdana. Satgas Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamin, mengonfirmasi bahwa sampah dari Tangsel sudah tiba di TPAS Cilowong. “Untuk Kota Tangerang Selatan, semalam ada 10 truk yang dikirim. Itu sifatnya uji coba karena kondisi kedaruratan sampah di Tangsel,” kata Wahyu pada Jumat (2/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Wahyu mendampingi Wali Kota Serang Budi Rustandi saat mengecek truk sampah dari Tangsel di rest area Tol Kota Serang. Pengecekan tersebut turut disaksikan oleh masyarakat sekitar TPAS Cilowong.
Syarat Ketat Pengiriman Sampah
Mureks mencatat bahwa Pemkot Serang memberlakukan sejumlah persyaratan ketat kepada Tangsel terkait pengiriman sampah ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab dan meminimalkan dampak lingkungan.
“Pengiriman dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, sampah yang diangkut bukan sampah timbunan lama, tetapi sampah timbulan atau sampah baru,” jelas Wahyu.
Selain itu, aspek pengelolaan air lindi menjadi perhatian utama. “Kedua, pengelolaan air lindi harus dipastikan tidak berceceran. Karena itu, Kota Tangsel memasang alat tambahan khusus untuk pengelolaan air lindinya,” imbuh Wahyu.
Persyaratan lain yang ditekankan adalah pemberdayaan masyarakat lokal. Pemkot Tangsel diwajibkan mempekerjakan warga sekitar TPAS Cilowong sebagai sopir truk pengangkut sampah. “Sopir truk pengangkut harus berasal dari masyarakat Kota Serang, khususnya warga kampung-kampung yang terdampak di wilayah Taktakan,” tegas Wahyu.
Status Darurat Sampah di Tangsel
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan bahwa penetapan status ini dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. “Terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah, kami telah menetapkannya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (27/12).
Asep menambahkan bahwa status tanggap darurat ini dapat diperpanjang jika kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan lanjutan. “Apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” pungkasnya.






