Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menerbitkan aturan baru terkait distribusi minyak goreng rakyat (Minyakita). Kebijakan ini mewajibkan 35 persen dari total distribusi minyak goreng tersebut disalurkan oleh Perum Bulog dan ID FOOD, dua badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pangan.
Aturan baru ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa proses revisi telah rampung dan harmonisasi telah selesai.
“Mudah-mudahan paling lambat besok sudah bisa ditandatangani dan dalam waktu 14 hari kebijakan atau Permendag sudah berlaku,” ujar Budi saat rapat koordinasi persiapan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Melalui skema distribusi baru ini, pemerintah berharap harga Minyakita dapat terjaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pasokannya menjadi lebih aman. Hal ini terutama penting untuk wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kenaikan harga akibat distribusi yang tidak merata.
“Distribusi minyak kita akan minimal 35 persen akan dilakukan oleh BUMN Pangan, yaitu Bulog dan ID FOOD, minimal menyalurkan 35 persen Minyakita dengan harapan harga menjadi terkendali dan pasokan menjadi terjamin, terutama untuk daerah-daerah yang selama ini mengalami kenaikan harga,” paparnya.
Budi sebelumnya menegaskan bahwa revisi Permendag ini tidak menyentuh perubahan harga Minyakita. Permendag baru berfokus pada penyempurnaan tata kelola distribusi.
Terdapat lima poin utama dalam penyempurnaan tersebut:
- Sebagian distribusi Minyakita didorong melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
- Penyaluran Minyakita diprioritaskan untuk pasar rakyat demi menjaga akses pangan terjangkau.
- Distribusi diarahkan untuk mendukung program pemerintah seperti pasar murah, bantuan pangan, dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
- Insentif Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok pasar domestik disesuaikan agar lebih tepat sasaran, mengingat insentif lama dinilai kurang efektif memperluas distribusi Minyakita secara merata.
- Pengawasan dan penerapan sanksi diperkuat untuk mencegah penyelewengan yang dapat mengganggu ketersediaan dan harga.
Data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Senin sore (15.00 WIB) menunjukkan harga Minyakita secara nasional mencapai Rp 17.602 per liter. Angka ini 12,11 persen lebih tinggi dari HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
Disparitas harga tertinggi terpantau di beberapa provinsi. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur mencatat harga Rp 18.860 dan Rp 18.960, atau lebih dari 20 persen di atas HET. Sementara itu, Papua Tengah menjadi provinsi dengan harga Minyakita tertinggi, mencapai Rp 24.316 per liter, atau 54,88 persen di atas HET nasional.






