Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengumumkan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Januari 2026 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus kepada awak media di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Senin (29/12).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Implementasi Pidana Kerja Sosial
“Tahun depan (pidana kerja sosial mulai berlaku). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari (2026),” ujar Agus.
Agus menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan para kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) di seluruh Indonesia terkait persiapan penerapan sanksi ini. Bentuk dan jenis kerja sosial yang akan diterapkan akan disesuaikan dengan kebijakan serta kebutuhan masing-masing daerah.
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” kata dia.
Aturan mengenai hukuman pidana kerja sosial ini secara spesifik termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya pada Pasal 65 huruf E. Salah satu pembaruan signifikan dalam KUHP yang baru ini adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok, khususnya untuk pelanggaran-pelanggaran ringan.






