Nasional

Pemerintah Pastikan 31 Desember 2025 Bukan Hari Libur Nasional, Ini Penjelasannya

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan bahwa tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Kepastian ini penting bagi masyarakat yang kerap berasumsi akhir tahun otomatis menjadi waktu libur.

Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status libur pada 31 Desember 2025 kerap mencuat di kalangan masyarakat. Banyak yang mulai merencanakan cuti, perjalanan, serta berbagai agenda keluarga dan pekerjaan, sehingga kepastian status hari libur menjadi krusial.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

31 Desember 2025 Bukan Hari Libur Resmi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemenko PMK, tanggal 31 Desember 2025 secara resmi bukan merupakan hari libur nasional. Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa menteri yang diterbitkan setiap tahunnya.

Dalam SKB tersebut, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional terkait pergantian tahun adalah 1 Januari 2026, dalam rangka perayaan Tahun Baru Masehi. Dengan demikian, tanggal 31 Desember 2025 tetap menjadi hari kerja normal bagi instansi pemerintah, perusahaan swasta, sekolah, dan sektor lainnya.

Kesalahpahaman mengenai status libur pada 31 Desember sering muncul karena bertepatan dengan perayaan malam tahun baru. Namun, secara hukum dan administratif, hanya tanggal 1 Januari yang diakui sebagai hari libur resmi.

Kebijakan Internal Perusahaan Bersifat Opsional

Meskipun pemerintah tidak menetapkan 31 Desember 2025 sebagai hari libur, beberapa perusahaan atau lembaga mungkin memiliki kebijakan internal yang memberikan dispensasi. Kebijakan ini bisa berupa cuti tambahan, izin pulang lebih awal, atau skema kerja fleksibel menjelang akhir tahun.

Namun, perlu ditekankan bahwa kebijakan semacam ini bersifat opsional dan tidak berlaku secara nasional. Masyarakat diimbau untuk memastikan status libur atau cuti dengan pihak terkait di tempat kerja atau institusi masing-masing.

Dengan memahami bahwa 31 Desember 2025 bukan hari libur resmi, masyarakat diharapkan dapat menyusun rencana akhir tahun secara lebih realistis dan teratur. Kejelasan informasi ini membantu menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua agenda, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun liburan, berjalan lancar menjelang pergantian tahun.

Mureks