Nasional

Najib Razak Serukan Rakyat Malaysia Tetap Tenang dan Rasional Pasca Divonis 165 Tahun Penjara

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menyerukan seluruh rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan rasional setelah ia dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara. Najib menegaskan akan terus melanjutkan perjuangannya serta menuntut hak-haknya melalui jalur hukum yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Najib melalui pengacaranya pada Jumat (26/12), menyusul vonis baru yang menambah daftar hukumannya. “Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Malaysia untuk menilai persoalan ini dengan tenang dan rasional, tidak semata-mata dari sudut pandang nasib saya sebagai individu, tetapi demi masa depan institusi-institusi negara dan prinsip-prinsip yang kita junjung bersama,” kata Najib.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Pada Senin (29/12), Najib mengajukan banding atas vonis tambahan tersebut. Dengan vonis terbaru ini, Najib dijatuhi total akumulasi 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Namun, karena hukuman dijalankan secara bersamaan, ia hanya akan menjalani masa tahanan selama 15 tahun sebagai hukuman tertinggi. Hukuman baru ini merupakan tambahan di luar vonis 6 tahun yang sedang ia jalani saat ini dalam kasus SRC International.

Hakim menyatakan Najib terbukti bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan serta seluruh dakwaan pencucian uang dalam kasus skandal perusahaan investasi milik negara, 1MDB.

Hukuman penjara selama 15 tahun tersebut akan mulai dijalani Najib setelah hukuman kasus sebelumnya berakhir pada tahun 2028.

Selain pidana penjara, Najib juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 47,1 triliun. Pengadilan juga memutuskan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) harus disita darinya. Pengadilan menegaskan, kegagalan memenuhi kedua kewajiban tersebut akan berujung pada tambahan masa penjara.

Mureks