Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai belum berjalan optimal. Penurunan skor pada kedua area ini mengindikasikan tingginya risiko korupsi, sejalan dengan penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara baru-baru ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa skor APIP Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 hanya mencapai 65, menurun signifikan dari 75 pada tahun sebelumnya. Penilaian ini didapat dari hasil survei Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) yang dilakukan oleh KPK.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Nilai pada area Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dua tahun terakhir, juga turut mengalami penurunan,” kata Budi kepada wartawan pada Senin, 29 Desember 2025.
Penurunan skor APIP tersebut juga berkorelasi dengan tingkat kerawanan korupsi pada sektor PBJ. Data KPK menunjukkan, skor PBJ Pemkab Bekasi terus merosot, dari 99 pada tahun 2022, menjadi 95 di tahun 2023, dan anjlok drastis ke angka 72 pada tahun 2024.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa sektor PBJ masih menjadi area berisiko yang memerlukan penguatan sistem pengendalian dan pengawasan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, “Catatan penurunan tersebut masih memperlihatkan bagaimana sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik.”
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada Pemkab Bekasi juga menunjukkan tren penurunan. Skor SPI Pemkab Bekasi turun dari 68,04 pada 2023 menjadi 68 di tahun 2024. Demikian pula dengan area PBJ yang dinilai oleh komponen internal Pemkab Bekasi, skornya menurun dari 91 pada 2022, menjadi 87,26 pada 2023, dan anjlok signifikan ke 62,61 di tahun 2024.
Budi memaparkan, MCSP dan SPI merupakan sistem peringatan dini yang digunakan KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah praktik korupsi.
KPK berharap penindakan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara, yang baru-baru ini ditangkap karena dugaan suap ijon proyek, dapat menjadi momentum penting untuk evaluasi menyeluruh. “KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah. Upaya perbaikan tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” papar Budi.
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Bupati Bekasi Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kasus bermula setelah Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi. Ia disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Permintaan ijon proyek ini berlangsung selama satu tahun terakhir, dari Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Ade Kuswara sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.






