Nasional

Sakit Hati Kerap Dimarahi, Anak SD di Medan Tega Tusuk Ibu Kandung 26 Kali hingga Tewas

Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, sebagai pelaku. Anak berinisial A tersebut tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam jumpa pers pada Senin (29/12), menjelaskan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah rasa sakit hati yang mendalam. Korban, Faizah Soraya, disebut kerap memarahi A, kakak, dan bahkan suaminya (ayah pelaku). Kakak pelaku juga sering menjadi sasaran kekerasan fisik, dipukuli menggunakan sapu dan ikat pinggang.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Perlakuan korban terhadap bapak, kakak, adik mengancam dengan menggunakan pisau. Pernah mengancam dengan menggunakan pisau. Kakak sering dimarahi, dimaki, dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Kemudian adik sering dimarahi dan dicubit. Adik terlintas berpikir untuk melukai korban, tetapi tidak ada kesempatan,” ungkap Kombes Calvijn, mengutip keterangan dari pelaku.

Kombes Calvijn menambahkan, meskipun korban, kakak, dan adik masih tinggal satu rumah dengan ayah mereka, hubungan antara ayah dan ibu pelaku diketahui kurang harmonis.

Kronologi Kejadian

  • Rabu, 10 Desember 2025, Pukul 04.00 WIB: Korban, anak berinisial A (pelaku), dan kakak pelaku sedang tidur di lantai bawah, sementara ayah mereka tidur di lantai 2. A tiba-tiba terbangun dan memandangi ibunya yang tidur di sampingnya, yang kemudian memicu rasa marah yang semakin memuncak.
  • A kemudian mengambil pisau dari dapur, membuka bajunya, dan menusuk korban sebanyak 26 kali. Saat ditanya mengapa membuka baju, A menjawab, “Supaya tidak terkena apabila ada perlukaan-perlukaan yang ada yang menodai bajunya.”
  • Kakak pelaku terbangun mendengar keributan dan segera merampas pisau dari tangan A, lalu membuangnya ke dalam kamar. Namun, A kembali mengambil pisau kecil lain dari dapur.
  • Kakak pelaku berusaha menutup pintu kamar, menyebabkan pisau kecil yang dipegang A terjatuh. Terjadi tarik-menarik antara A dan kakaknya saat A mencoba masuk kembali ke kamar dengan pisau kedua, hingga pisau tersebut kembali terjatuh.
  • Kakak pelaku segera berlari ke lantai 2 untuk memanggil ayahnya. Keduanya kemudian mengecek kondisi korban di kamar lantai 1. Saat itu, korban masih hidup dan sempat diangkat serta disandarkan.
  • Pukul 05.04 WIB: Keluarga segera memanggil ambulans. Korban sempat meminta minum dan minta didudukkan. Ayah pelaku juga berusaha menghubungi rumah sakit. Ayah dan kakak pelaku kemudian membaringkan korban kembali di tempat tidur.
  • Pukul 05.40 WIB: Ambulans tiba di lokasi dan setelah memeriksa, petugas menyatakan korban sudah meninggal dunia. Kepala Lingkungan (Kapling) yang menerima informasi kejadian tersebut langsung menghubungi Polsek Sunggal. Tak lama kemudian, personel Polsek Sunggal tiba di TKP dan memastikan korban telah meninggal dunia.
Mureks