Nasional

KPK Imbau Eks Sekdis CKTR Bekasi Beni Saputra Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Suap Bupati

Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/12). Beni sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Beni Saputra tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan kepada penyidik.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12).

Oleh karena itu, KPK mengimbau Beni untuk kooperatif dalam penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Keterangan Beni dianggap krusial untuk proses penyidikan.

“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” tegas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Beni Saputra terkait ketidakhadirannya maupun kasus yang menjeratnya. Diketahui, Beni sempat ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya, namun dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan.

Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12) lalu.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi. Sejak saat itu, Ade disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan. Permintaan ini dilakukan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya, berlangsung dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Sebelumnya, Ade Kuswara telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Mureks