Nasional

FPSBI-KSN Soroti Kenaikan UMP Lampung 2026 Sebesar 5,35 Persen: Jauh dari Kebutuhan Riil Buruh

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734, yang naik 5,35 persen dari tahun sebelumnya, menuai kritik tajam dari kalangan buruh. Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menilai kenaikan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.

Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyampaikan bahwa besaran kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah jauh di bawah usulan minimal serikat buruh, yakni 15 persen. Ia mengkritik metode perhitungan yang digunakan pemerintah, yang dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Kenaikan UMP ini sangat jauh dari target minimal usulan kenaikan UMP kami. Seharusnya standar inflasi itu rata-rata selama satu tahun bukan hanya inflasi bulan Desember demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi itu dihitung rata-rata selama setahun. Sementara koefisien alfa ini suka-suka hati pemerintah saja menetapkan besarannya,” kata Yohanes, pada Senin (29/12).

Yohanes juga menyoroti bahwa penetapan UMP belum mempertimbangkan kebutuhan hidup keluarga buruh, terutama bagi pekerja yang telah memiliki tanggungan. Ia menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan skala upah di perusahaan masih sangat lemah.

“Kenaikan ini tidak mempertimbangkan bagaimana kebutuhan keluarga. Pengawas ketenagakerjaan juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap skala upah yg harusnya dilakukan perusahaan,” ujar dia.

Menurut Yohanes, pengawasan baru dilakukan ketika ada laporan, sementara kondisi buruh terus tertekan. Ia menegaskan bahwa UMP saat ini hanya cukup bagi buruh lajang, namun tidak layak bagi buruh yang telah berkeluarga.

“Mereka bergerak ketika ada pelaporan. Untuk bujangan cukuplah untuk hidup irit tetapi untuk yang sudah berkeluarga dengan dua anak, apalagi keduanya sudah sekolah masih jauh dari kata layak,” lanjut Yohanes.

Ia memprediksi, UMP 2026 akan berdampak langsung terhadap kondisi keuangan keluarga buruh, mendorong mereka mencari penghasilan tambahan atau bahkan terjerat utang.

“UMP tahun 2026 yang ditetapkan ini sangat berpengaruh terhadap keluarga karena semakin menjebak keluarga buruh kepada keharusan untuk mencari tambahan penghasilan dan kemudian akan menjerat keluarga buruh untuk mencari pinjaman ketika penghasilan tambahan tidak diperoleh,” kata dia.

Selain itu, Yohanes menyoroti ketidakseimbangan antara kenaikan upah dengan lonjakan harga kebutuhan pokok yang signifikan.

“Kenaikan UMP ini semakin memperburuk kondisi keuangan keluarga buruh. Kenaikan bahan makanan saja luar biasa,” ujar dia.

Ia juga mengkritik perhitungan UMP yang dinilai tidak berbasis kondisi riil di lapangan, melainkan hanya menyerahkan perhitungan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

“Disnaker ini menyerahkan perhitungan untuk kenaikan UMP kepada BPS, bukan berdasarkan kondisi riil harga di pasar,” kata Yohanes.

Yohanes menyinggung pola perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dinilai selalu lebih rendah pada akhir tahun, seolah disengaja sebelum penetapan UMP.

“Coba perhatikan soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap akhir tahun angkanya selalu lebih kecil dari bulan-bulan awal tahun. Seperti disengaja begitu sebelum kenaikan UMP. Kecenderungan ini sudah kami perhatikan selama beberapa tahun terakhir,” ujar dia.

FPSBI-KSN meminta Dewan Pengupahan untuk lebih cermat dalam melihat kebutuhan rumah tangga buruh pada penetapan upah minimum tahun mendatang.

“Untuk tahun mendatang seharusnya dewan pengupahan lebih teliti melihat bagaimana sebenarnya kebutuhan rumah tangga buruh bukan asal naik,” kata Yohanes.

Ia juga mendesak gubernur agar lebih berani berpihak kepada kesejahteraan buruh. “Gubernur juga seharusnya lebih berani berpihak kepada rakyatnya yang berprofesi sebagai buruh, tim ekonomi dan tim kesejahteraan rakyat harusnya lebih punya empati sehingga buruh ini lebih sejahtera. Kecuali memang gubernur tidak pernah memikirkan nasib keluarga buruh,” ujar dia.

Sebagai informasi, UMP Lampung Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan, naik 5,35 persen dari UMP Lampung 2025 sebesar Rp2.893.070.

Dari lima daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kota Bandar Lampung mencatat UMK tertinggi sebesar Rp3.491.889, naik 5,64 persen dibandingkan UMK 2025. Disusul oleh Kabupaten Mesuji dengan UMK Rp3.227.333, Kabupaten Lampung Selatan Rp3.219.609, Kabupaten Way Kanan Rp3.215.764, dan Kota Metro Rp3.050.498.

Seluruh UMK tersebut berada di atas nilai UMP Lampung 2026. Penetapan UMK di atas UMP hanya berlaku bagi daerah yang memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan hasil perhitungannya melebihi UMP provinsi. Sementara daerah lain yang perhitungannya masih di bawah UMP tetap menggunakan UMP Lampung sebagai acuan.

Mureks