PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) secara resmi mengumumkan kebijakan relaksasi kredit bagi para debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia, bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, sejalan dengan arahan pemerintah dan regulator.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit ini ditujukan khusus bagi debitur dari segmen business banking dan konsumer. Mereka adalah debitur yang berlokasi di daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai wilayah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Komitmen BNI dan Prinsip Kehati-hatian
“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
Okki menambahkan, kebijakan relaksasi kredit ini mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 yang diterbitkan pada 10 Desember 2025. Surat tersebut mengatur perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.
Dalam ketentuan OJK tersebut, masa perlakuan khusus ditetapkan selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode ini berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi lain yang berlaku.
Skema Restrukturisasi dan Dukungan Pemulihan
Pelaksanaan restrukturisasi kredit lebih lanjut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Dalam kerangka regulasi ini, BNI menyediakan berbagai skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik setiap debitur.
Skema-skema tersebut meliputi penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penerapan kebijakan ini, status kualitas kredit debitur yang terdampak bencana dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. Meski demikian, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur. Hal ini untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” tutup Okki.
Okki juga menginformasikan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini telah berlaku sejak 17 Desember 2025. Sosialisasi intensif terus dilakukan ke seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BNI agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.
Melalui dukungan pembiayaan yang terukur dan sesuai ketentuan regulator, BNI bersama Keluarga Besar BUMN menegaskan komitmennya untuk hadir, bergerak cepat, dan bekerja bersama dalam mendampingi masyarakat Sumatra bangkit dari bencana, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah secara berkelanjutan. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan kemanusiaan dan program sosial BNI dapat diakses melalui www.bni.co.id, yang merupakan bagian dari ekosistem Danantara Indonesia (www.danantaraindonesia.co.id).






