Keluarga AA, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rifki Aditya (22), di Depok, Jawa Barat, mengungkap keseharian pelaku. Rifki, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui tidak memiliki pekerjaan sejak awal pernikahan dan kerap menghabiskan waktu di luar rumah.
Natan, salah satu saudara korban, menjelaskan bahwa Rifki Aditya dan AA tinggal secara bergantian di rumah orang tua masing-masing. “Seperti gantian, misalnya minggu ini di rumah orang tua Azra, minggu depan di rumah orang tua Rifki,” kata Natan kepada wartawan pada Senin (29/12).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Menurut Natan, Rifki sering pergi dengan berbagai alasan, mulai dari urusan pekerjaan hingga bertemu teman. Kebiasaan ini berlangsung hampir setiap hari. “Untuk jam perginya itu paling sering dari sore hari sampai pagi dini hari, karena Rifki setelah sampai di rumah orang tua Azra langsung tidur dan biasanya bangun siang atau sore hari,” tambahnya.
Akibat perbuatannya menganiaya AA hingga mengalami kebutaan, Rifki kini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pemkot Depok Jamin Biaya Pengobatan Korban
Sementara itu, Pemerintah Kota Depok memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis AA yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari.
“Alhamdulillah, untuk pembiayaan korban yang saat ini ada di RSCM dijamin pemerintah. Jadi Pemerintah Kota Depok yang akan membantu sesuai dengan arahan Pak Wali,” ujar Nessi.
Nessi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok berkomitmen penuh untuk membantu pembiayaan korban serta memberikan pendampingan pascatrauma yang dialami AA.






