Nasional

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Enam Raperda, Perlindungan Petani Jadi Prioritas

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satu regulasi penting yang disahkan adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menempatkan ubi kayu atau singkong sebagai komoditas strategis dan prioritas di Lampung.

Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 29 Desember 2025. Selain enam Raperda usul inisiatif DPRD, rapat tersebut juga menyetujui dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Fokus pada Perlindungan Petani dan Tata Kelola Singkong

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menilai, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disusun untuk menjawab persoalan mendasar tata kelola pertanian. Khususnya, komoditas singkong yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.

Jihan mengapresiasi panitia khusus (pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan singkong secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri pengolahan, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong di daerah. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta stabilitas ekonomi daerah,” ujar Jihan.

Menurut Jihan, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi landasan penting dalam melindungi dan memberdayakan petani. Selain itu, regulasi ini diharapkan mendorong regenerasi petani serta mendukung terwujudnya swasembada pangan di Provinsi Lampung. Dalam regulasi tersebut, ubi kayu ditempatkan sebagai komoditas prioritas daerah yang perlu mendapat perlindungan kebijakan dari hulu hingga hilir.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi DPRD sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan.

Daftar Raperda yang Disetujui

Selain Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, lima Raperda usul inisiatif DPRD lainnya yang disetujui menjadi Perda meliputi:

  • Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung
  • Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II
  • Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung
  • Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan

Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang turut disetujui yakni:

  • Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun
  • Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Percepatan Implementasi dan Proses Selanjutnya

Jihan Nurlela menekankan pentingnya percepatan implementasi di lapangan oleh perangkat daerah terkait. “Kami menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah pelaksana Perda untuk segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyusunan Peraturan Gubernur dan penguatan sumber daya aparatur,” tegas dia.

Sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, seluruh Perda tersebut akan terlebih dahulu menjalani proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Mureks