Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa, 30 Desember 2025. Surat tersebut berisi usulan pemberian insentif untuk industri otomotif pada tahun 2026.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, mengonfirmasi hal tersebut kepada media di Jakarta. “Bapak Menteri Perindustrian Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita pada hari ini telah mengrim surat ke Menteri Keuangan terkait dengan usulan insentif otomotif tahun 2026,” kata Febri.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Insentif Otomotif yang Akan Berakhir
Usulan insentif ini muncul menjelang berakhirnya beberapa kebijakan stimulus untuk industri otomotif pada akhir tahun 2025. Insentif yang akan dihentikan antara lain pembebasan bea masuk untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) berstatus impor utuh (CBU) dan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
Skema PPN DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Beleid itu mensyaratkan kendaraan listrik harus diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen agar dapat menerima insentif.
Respons Menteri Keuangan
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengambil keputusan terkait kelanjutan insentif kendaraan listrik pada tahun 2026. Pemerintah, menurut Purbaya, masih menimbang dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian secara menyeluruh.
Purbaya menjelaskan bahwa evaluasi mendalam diperlukan untuk mengukur sejauh mana insentif yang telah diberikan sebelumnya berpengaruh terhadap penjualan mobil, kinerja industri otomotif, serta penciptaan lapangan kerja.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, proposal final dari Kementerian Perindustrian belum diterimanya. “Saya belum terima. Saya akan lihat dulu seperti apa, dan kita akan lihat juga dampak insentif sebelumnya seperti apa ke penjualan mobil, ke industri, ke lapangan kerja. Nanti kita lihat, tapi saya belum dapat proposal akhir dari Kemenperin,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri acara “Penyerahan Uang Rp 6,62 triliun Hasil Penyitaan Lahan dan Tindak Pidana Korupsi” pada Rabu, 24 Desember 2025. Tanggal ini adalah enam hari sebelum surat resmi dari Menperin Agus Gumiwang dikirimkan.






