Berita

Menkum Supratman: Kirim Stiker Pejabat Boleh Asal Tidak Senonoh

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi pidana dalam pengiriman stiker atau meme seorang pejabat di media sosial pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Supratman menegaskan bahwa mengirim stiker pejabat diperbolehkan, asalkan tetap dalam koridor kesopanan.

Pernyataan ini disampaikan Supratman saat jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Kuningan, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai batasan pidana terkait meme atau stiker pejabat.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, KUHP baru telah mengatur delik terkait penghinaan secara spesifik. Ia meyakini bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan antara konten yang pantas dan tidak pantas di ranah publik.

“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” tambahnya.

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, jika ada gambar yang tidak senonoh terkait pejabat, hal tersebut dianggap telah melampaui batas etika. Supratman menekankan bahwa selama masyarakat menyampaikan kritik, pemerintah belum pernah mengambil tindakan hukum.

“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” jelasnya.

Mureks mencatat bahwa hingga saat ini, belum ada langkah hukum yang diambil pemerintah terkait kritik yang disampaikan masyarakat. “Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada,” pungkas Supratman.

Mureks