Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 kini menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini memicu respons dari pemerintah dan pihak MK sendiri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengajuan gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “Menurut saya itu kita tunggu saja prosesnya. Enggak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (7/1).
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan keyakinannya bahwa proses uji materi di MK akan berjalan sesuai koridor konstitusi. “Saya rasa MK akan lebih tahu apa yang harus dilakukan untuk tetap menjaga konstitusi, supaya bisa tetap tegak,” ujarnya.
Senada dengan pemerintah, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memastikan kesiapan lembaganya untuk menguji setiap permohonan uji materi undang-undang, termasuk KUHP dan KUHAP. MK sendiri akan memulai masa persidangan tahun 2026 pada Kamis (8/1).
“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita kan proses seperti biasa,” ungkap Saldi. Ia menambahkan, “Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan.”
Daftar Permohonan Uji Materi KUHP dan KUHAP
Mureks mencatat bahwa situs resmi MKRI menunjukkan setidaknya ada 12 permohonan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP yang telah teregistrasi. Beberapa di antaranya adalah:
-
Gugatan oleh 11 mahasiswa dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mendalilkan beberapa pasal dalam KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945, termasuk Pasal 411 KUHP. Pasal ini mengatur pidana perzinaan bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Pemohon berargumen, “Pasal 411 ayat (2) KUHP Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri.” Mereka juga menambahkan, “Pasal 411 ayat (2) KUHP Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 karena menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan dan kondisi.”
-
Permohonan uji materi terhadap UU KUHAP oleh dua pemohon dalam register perkara nomor 2/PUU-XXIV/2026. Mereka mempersoalkan Pasal 16 UU KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan terkait surat, buku, atau data tertulis lainnya untuk pengungkapan tindak pidana.
Salah satu petitum Pemohon adalah: “Menyatakan Pasal 16 UU 20/2025 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘(3) Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyidik wajib terlebih dulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan’.”
-
Delapan pemohon mengajukan uji materi Pasal 100 ayat (1) dan (4) KUHP, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal ini memuat ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
-
Gugatan terhadap Pasal 281 dan 282 UU KUHP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI. Pasal 282 RUU KUHP mengatur kriminalisasi advokat yang melakukan perbuatan curang, seperti kesepakatan dengan lawan klien atau mempengaruhi pejabat peradilan demi kepentingan kliennya, yang dianggap merugikan.
-
Permohonan uji materi Pasal 256 UU KUHP. Pemohon menilai Pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI dan dalam petitumnya memohon: “Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.”
-
Uji materi Pasal 302 ayat (1) KUHP yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI. Pemohon menyatakan Pasal 302 Ayat (1) KUHP bersifat diskriminatif dan tendensius, karena memperlakukan warga negara secara tidak setara berdasarkan pilihan keyakinan, sehingga bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
-
Gugatan terhadap Pasal 218 Ayat (1) dan (2) UU KUHP. Pemohon menilai frasa pada Pasal tersebut tidak memiliki kepastian hukum sehingga membuka ruang penafsiran subjektif dan tindakan sewenang-wenang dalam penerapan hukum pidana.
-
Daliilan bahwa ketentuan Pasal 488 KUHP, Pasal 16 ayat (1) KUHAP, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 telah bertentangan dengan prinsip perlindungan diri dan hak atas rasa aman sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
-
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 2 ayat (1) yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.
-
Gugatan terhadap Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 434 ayat (2) UU KUHP yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
-
Gugatan terhadap Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
-
Gugatan terhadap Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2), yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Referensi penulisan: kumparan.com






