Berita

Menkum Supratman Agtas: “Kirim Stiker Pejabat Boleh Asal Sopan, Batasan Ada”

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons kekhawatiran publik terkait potensi pidana dalam pengiriman stiker atau meme pejabat di media sosial pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Supratman menegaskan bahwa mengirim stiker pejabat diperbolehkan, asalkan tetap dalam batas kesopanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam sebuah jumpa pers di gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, pada Senin (5/1/2026). Ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai batasan-batasan yang diatur dalam KUHP baru terkait ekspresi di media sosial.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

“Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” ujar Supratman, menjelaskan perbedaan antara ekspresi yang wajar dan yang melanggar etika.

Menurut Mureks, isu mengenai potensi pidana terkait konten di media sosial menjadi salah satu sorotan utama masyarakat sejak disahkannya KUHP baru. Supratman menambahkan bahwa delik terkait penghinaan sudah memiliki aturan tersendiri dalam KUHP yang baru. Ia percaya masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan mana konten yang pantas dan tidak pantas.

“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” tambahnya, menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap batasan-batasan tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti kasus jika ada gambar yang tidak senonoh terkait pejabat. Ia menegaskan bahwa hal tersebut telah melewati batas kepatutan. Namun, Supratman memastikan bahwa selama masyarakat menyampaikan kritik, pemerintah tidak pernah mengambil tindakan hukum.

“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” jelasnya.

Supratman juga menambahkan, “Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada.” Pernyataan ini memperkuat komitmen pemerintah untuk tidak mengkriminalisasi kritik yang konstruktif.

Mureks