Keuangan

Menkeu Purbaya Tetapkan Tambahan Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025. Total tambahan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 7,66 triliun.

Dana jumbo tersebut secara spesifik dialokasikan untuk pembayaran komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil mengingat gaji pokok guru ASN selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 tahun 2025. Beleid tersebut diteken dan ditetapkan oleh Purbaya pada Senin, 22 Desember 2025.

Rincian Alokasi dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Dalam aturan tersebut, secara eksplisit disebutkan rincian alokasi tambahan DAU. “Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,” demikian bunyi kutipan aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (29/12/2025).

Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan serta merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat pemerintah daerah yang belum dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan ini juga harus ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2026.

Mureks