Nasional

Mengembalikan Kedaulatan Keadilan Masyarakat: Living Law dalam KUHP Baru, Harapan dan Tantangan

Pengakuan terhadap hukum yang hidup atau living law dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menandai sebuah upaya fundamental. Langkah ini bertujuan mewujudkan keadilan substantif dan restoratif yang berakar kuat pada konstitusi serta jati diri bangsa Indonesia.

Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana di Indonesia berpegang pada naskah kolonial yang kaku. Pendekatan ini sering kali gagal melihat realitas sosial di berbagai pelosok nusantara, menciptakan jurang antara hukum tertulis dan rasa keadilan masyarakat.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kasus Nenek Asyani: Cerminan Kesenjangan Hukum

Publik tentu masih mengingat kasus Nenek Asyani pada tahun 2015. Perempuan berusia 63 tahun itu divonis pidana percobaan satu tahun penjara atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena hukuman yang dijatuhkan dinilai tidak proporsional. Nilai kayu yang dicuri hanya sekitar Rp50 ribu, sangat kecil dibandingkan dampak hukum yang diterimanya. Insiden ini secara jelas menunjukkan bagaimana hukum Barat kerap hanya mengejar “kebenaran di atas kertas” melalui proses yang panjang dan mahal, namun justru melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Melalui living law, hakim kini memiliki diskresi untuk mempertimbangkan nilai moral, etika, dan latar belakang sosiologis lokal sebuah kasus. Tujuannya adalah agar hukum tidak lagi menjadi “palu godam” bagi masyarakat lemah, melainkan instrumen yang mampu memahami konteks budaya setempat.

Jembatan Konstitusional dan Kedaulatan Keadilan

Pasal 2 KUHP yang baru ini bukan sekadar aturan teknis semata. Menurut Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif Indonesia Politic Review (IPR), pasal ini merupakan jembatan konstitusional yang menghubungkan meja hijau dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Pasal dalam UUD 1945 tersebut secara gamblang menyatakan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) dan hak-hak tradisional mereka.

Oleh karena itu, negara sebetulnya tidak sedang “menciptakan” hukum baru, melainkan menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Kewajiban ini adalah untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

Berlakunya Pasal 2 KUHP menunjukkan kedaulatan keadilan masyarakat. Pasal ini meruntuhkan tembok pemisah antara hukum negara dan hukum rakyat yang selama ini hanya dianggap sebagai “pelengkap”. Kini, hukum rakyat ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan nasional.

Berbeda dengan hukum kolonial yang berfokus pada pemenjaraan (retributif), hukum adat di Indonesia lebih mengedepankan pemulihan keseimbangan sosial. Sanksi adat umumnya berupa denda atau kerja sosial, yang merupakan wujud nyata penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dampak Positif dan Tantangan Implementasi

Penerapan hukum yang hidup ini diharapkan membawa beberapa efek positif. Pertama, dapat mengurangi beban penjara yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Kedua, menyelesaikan konflik secara tuntas melalui perdamaian antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya.

Pengakuan ini juga berpotensi menutup celah anarkisme dan aksi main hakim sendiri. Masyarakat adat akan merasa dihormati dan cenderung menempuh jalur formal yang kini telah mengakomodasi nilai-nilai lokal mereka. Mureks mencatat bahwa integrasi ini krusial untuk stabilitas sosial.

Sorotan publik memang tak lepas dari Pasal 2 KUHP baru ini. Kekhawatiran muncul bahwa aturan ini dapat memunculkan diskriminasi yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama karena belum ada standar baku mengenai definisi “hukum yang hidup”.

Namun, pemerintah telah menjamin bahwa ketentuan ini tidak akan diterapkan begitu saja tanpa syarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengawal proses transisi ini dengan memastikan setiap sanksi adat tetap berada dalam koridor HAM. Penerapan living law dibatasi harus sesuai Pancasila, konstitusi, HAM, dan prinsip hukum yang berlaku.

Pemerintah juga menyatakan akan membuat aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (Perda) untuk norma Pasal 2 KUHP. Ini dilakukan agar negara tidak membiarkan hakim menafsirkan adat secara liar dan memastikan kepastian hukum.

Berlakunya living law pada awal 2026 ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah kemenangan bagi kebhinekaan hukum di Indonesia. Namun, pengakuan ini baru sebuah pintu masuk. Ujian sesungguhnya kini berpindah ke pundak para penegak hukum.

Polisi, jaksa, hingga hakim tidak boleh lagi menjadi sekadar “mesin pemidana” yang kaku. Mereka dituntut memiliki ketajaman nurani dan sensitivitas budaya untuk memahami bahwa di balik setiap kasus, ada tatanan sosial yang harus dipulihkan, bukan sekadar pelaku yang harus dipenjarakan.

Mureks