Berita

Mendagri Tito Karnavian: “Bantuan Ini Bukan Sekali, Kita Akan Lanjutkan Lagi”

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan puluhan ribu paket bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. Penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para korban.

Sebanyak 62.169 paket bantuan disalurkan, meliputi selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, dan aneka makanan. Bantuan tersebut merupakan kolaborasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, serta sejumlah perusahaan garmen. Penyerahan dilakukan saat Mendagri Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Aceh Tamiang pada Senin, 22 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Penyaluran bantuan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan Tito kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin, 15 Desember 2025. Kala itu, Tito mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi perusahaan garmen yang berkeinginan menyalurkan bantuan berupa pakaian. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo.

Tito Karnavian menjelaskan kebutuhan mendesak di lokasi pengungsian. “Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia berharap bantuan yang telah diserahkan dapat membantu para korban. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan lanjutan kepada masyarakat terdampak. “Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Tito telah menjelaskan bahwa sebagian perusahaan garmen penyumbang bantuan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Oleh karena itu, pemanfaatan produk mereka memerlukan penyesuaian dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku.

Namun, Tito menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan ruang pengecualian khusus untuk kepentingan penanganan bencana. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan atas dukungan dalam proses penyaluran bantuan ini.

“Tapi ada dalam aturan Undang-Undang ya, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh. Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” tutupnya.

Advertisement
Mureks