Mahkamah Agung (MA) merespons informasi mengenai rencana aksi mogok sidang oleh hakim ad hoc yang memprotes ketimpangan tunjangan. MA memastikan usulan kenaikan tunjangan bagi para hakim ad hoc kini sedang dalam pembahasan intensif bersama pemerintah.
Juru bicara MA, Yanto, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Menurut Yanto, pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah membahas penyesuaian tunjangan tersebut.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Pimpinan MA bersama pemerintah melalui Kemensetneg, kementerian-PAN RB dan Kemenkeu saat ini sedang membahas usulan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc,” kata Yanto.
Ia menambahkan, Ketua MA Sunarto telah bertemu dengan perwakilan KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg pada Rabu, 7 Januari 2026. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh hakim ad hoc seperti Ansori S.H M.H (hakim ad hoc tipikor) dan Sugeng Santoso, serta perwakilan Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).
Mureks mencatat bahwa rapat tersebut tidak hanya fokus pada kenaikan tunjangan hakim ad hoc. Yanto menjelaskan, ada empat agenda penting lain yang turut dibahas:
- Formasi rekrutmen calon hakim.
- Penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc tipikor.
- Tunjangan kepaniteraan dan juru sita.
- Remodernisasi tunjangan kinerja dengan kenaikan menjadi 100%.
Yanto mengungkapkan, rapat koordinasi lanjutan antara MA, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB akan segera diselenggarakan untuk menindaklanjuti pembahasan ini. Meskipun belum membeberkan waktu pasti, ia berharap proses penyesuaian tunjangan ini dapat segera terealisasi.
“Berdasarkan gambaran tersebut, pimpinan MA menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap hak keuangan hakim ad hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama ikhtiar semoga dalam waktu yang tidak lama lagi akan terealisasi,” pungkas Yanto.






