Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR: Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Harus Pelengkap, Bukan Pengganti

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme harus diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan Dave menyusul ramainya draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur peran TNI dalam isu tersebut.

Menurut Dave, Surat Presiden (Surpres) yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI. Ia menekankan bahwa Surpres merupakan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR, bukan peraturan perundang-undangan.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

“Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dave pada Jumat, 09 Januari 2026.

Legislator dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa Komisi I DPR belum dapat memberikan sikap resmi terkait draf tersebut. Pihaknya akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam.

“Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” jelasnya.

Dave juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dan proporsional untuk setiap regulasi yang menyangkut peran TNI, sembari tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil. “Prinsip kami jelas yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tambahnya.

Komisi I DPR, menurut pantauan Mureks, mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, Dave kembali mengingatkan agar peran TNI ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap dan dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan.

“Komisi I DPR RI mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” tegas Dave.

Ia berharap regulasi yang disusun nantinya dapat memperkuat sistem keamanan nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi. “Dengan pendekatan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah menanggapi kritik terhadap draf Perpres tersebut. Prasetyo menegaskan bahwa aturan itu masih bersifat draf dan belum final.

“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 08 Januari 2026. Ia meminta publik untuk tidak selalu memandang sebuah aturan sebagai upaya memperluas kewenangan TNI, melainkan melihat substansi dan kebutuhan di baliknya.

“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalau gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” pungkas Prasetyo.

Mureks