Regional

Korban Arisan-Lelang Bermasalah di Trenggalek Laporkan Owner, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Sejumlah korban arisan dan lelang bermasalah di Trenggalek, Jawa Timur, melaporkan pemilik sekaligus admin berinisial VN ke Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek pada Jumat, 9 Januari 2026. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Pelaporan ini dilakukan setelah uang yang dijanjikan kepada para peserta arisan dan lelang tak kunjung cair sejak sebulan terakhir. Bambang Purwanto, kuasa hukum para korban, mendampingi pelapor saat menyerahkan berkas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Bambang menjelaskan, VN yang merupakan warga Parakan, Trenggalek, diduga melakukan penggelapan dana. “Korban di antaranya GL warga Tamanan dan MM warga Desa Pule. Kalau kita total belum secara pasti yang uang sudah disetorkan ke owner ini tidak kurang dari 1,5 miliar,” ujar Bambang Purwanto, Jumat, 9 Januari 2026.

Menurut pantauan Mureks, proses pelaporan berlangsung cukup lama, dari pukul 09.55 WIB hingga pukul 11.30 WIB, karena korban dimintai keterangan secara mendalam oleh petugas kepolisian.

Modus Operandi Arisan Get Menurun

Bambang memaparkan, VN menawarkan skema arisan dengan sistem “get menurun”. Dalam sistem ini, pemilik arisan (owner) yang menentukan urutan “get” atau giliran pembayaran dan penerimaan uang. “Get nomor 1 ini bagiannya owner. Owner ini akan mendapatkan keuntungan tanpa membayar arisan. Jadi get 1 ini adalah miliknya owner,” jelas Bambang.

Ia mencontohkan, dalam arisan “get 70” yang diikuti 13 peserta, pembayaran untuk setiap “get” tidak sama. Salah satu korban yang didampingi hari ini, misalnya, adalah peserta nomor urut 9. Korban tersebut seharusnya membayar senilai Rp 4,8 juta dan akan mendapatkan uang sebesar Rp 70 juta setelah 13 kali pembayaran.

“Yang kita antar laporan hari ini yang seharusnya dia mendapatkan jatuh tempo akhirnya sama terlapor tidak dikasihkan. Justru yang tidak baik itu adalah nomornya justru diblokir,” ungkap Bambang, menambahkan bahwa nomor telepon korban diblokir oleh terlapor setelah jatuh tempo pembayaran.

Kerugian dan Laporan Sebelumnya

Kuasa hukum yang merupakan pensiunan polisi ini menyatakan bahwa ia telah menerima kuasa dari sekitar 10 orang korban. Dari jumlah tersebut, ada yang sudah jatuh tempo pembayarannya dan ada pula yang belum. Namun, untuk korban yang sudah jatuh tempo, kerugiannya mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.

Bambang juga menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada korban lain yang melaporkan kasus serupa ke Polres Trenggalek, dengan kerugian yang belum dibayar sekitar lebih dari Rp 400 juta. Banyaknya korban yang melapor disebabkan oleh beragamnya kasus yang dialami, mulai dari arisan “get” hingga lelang.

“Hari ini insyaallah akan terbit dua laporan polisi. Akan tetapi sebelumnya itu justru yang kerugian banyak,” pungkas Bambang, mengindikasikan bahwa jumlah laporan polisi akan terus bertambah seiring dengan banyaknya korban yang muncul.

Mureks