Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar pada 27 September 2025 terus bergulir. Tiga unsur kader PPP kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menuntut pembatalan hasil Muktamar yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum.
Gugatan baru ini diajukan setelah dua gugatan sebelumnya yang dilayangkan oleh PPP Malaysia ke PN Jakarta Pusat pada 2 Oktober 2025 dan ke PTUN Jakarta pada 3 November 2025 dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PN menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, Mardiono.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Gugatan Baru dari Tiga Kader
Para penggugat terbaru adalah M. Thobahul Aftoni, Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025; Subadri Ushuludin, Ketua DPW PPP Banten; dan Ahmad Syaeful, Ketua DPC PPP Kota Tegal. Mereka secara resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 26 Desember 2025 dengan nomor perkara 444/G/2025/PTUN.JKT, serta ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.
Mureks mencatat bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari dinamika internal partai yang telah berlangsung sejak Muktamar. Persidangan perdana di PTUN telah dimulai pada 7 Januari 2026.
“Kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan sudah persidangan sudah dimulai pada tanggal 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos lolos desmissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya,” ujar M. Thobahul Aftoni, yang akrab disapa Toni.
Dasar Hukum dan Tuntutan Penggugat
Para penggugat menilai bahwa keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait Surat Keputusan (SK) Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan SK Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”) yang menjelaskan definisi AAUPB, serta ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.
Dalam petitum gugatannya, penggugat memohon agar pengadilan:
- Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
- Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.






