Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah ponsel dengan sejumlah pesan yang telah dihapus saat menggeledah kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Temuan ini memicu pertanyaan besar: siapa dalang di balik perintah penghapusan jejak komunikasi tersebut?
Penggeledahan kantor Ade Kuswara Kunang dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Bekasi. Kasus ini telah menjerat Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai total Rp 9,5 miliar. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus ini. Proyek yang menjadi objek suap rencananya akan mulai digarap pada tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi suap tersebut. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025, Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
KPK Sita Puluhan Dokumen dan Barang Elektronik
Dalam penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, penyidik KPK berhasil menyita 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut kepada wartawan.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi. Dokumen-dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026.
Ponsel dengan Pesan Terhapus Ditemukan
Di antara barang bukti elektronik yang disita, KPK menemukan sebuah ponsel yang isi percakapannya telah dihapus. Temuan ini menjadi fokus baru dalam penyidikan.
“Dalam BBE (barang bukti elektronik) yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tegas Budi.
Selain kasus suap dan upaya penghilangan jejak komunikasi, KPK juga tengah menelusuri 29 bidang tanah milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang tidak memiliki asal-usul jelas dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.






