Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Salah satu target utama penggeledahan adalah rumah pribadi hingga kantor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU nonaktif Albertinus P Napitupulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menyasar tiga titik penting dalam operasi ini. “Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang bukti. Dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan. Selain itu, sebuah unit kendaraan roda empat juga disita dari rumah dinas Albertinus.
“Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Albertinus P Napitupulu sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia tidak sendiri, dua pejabat lain dari Kejari HSU juga menjadi tersangka, yaitu Kasi Intel Kejari HSU nonaktif Asis Budianto dan Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap para kepala dinas di Hulu Sungai Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Sabtu (20/12). “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” jelas Asep.
Asep menambahkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”
Albertinus diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025, dan Taruna Fariadi diduga menerima Rp 1,07 miliar.






