Berita

Kejaksaan Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun Hasil Rampasan Korupsi dan Denda Kehutanan kepada Negara

Advertisement

Pada Rabu, 24 Desember 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang senilai Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara. Penyerahan hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan langsung seremoni penyerahan dana triliunan rupiah tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan dana ini merupakan wujud pertanggungjawaban kepada publik. “Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin di lokasi.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Burhanuddin merinci, sebagian dari dana tersebut, yakni Rp2,3 triliun, berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penanganan Perkara Kehutanan (Satgas PKH). Dana ini dikumpulkan dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti menggunakan lahan hutan secara ilegal. “Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” rincinya, tanpa membeberkan detail nama-nama perusahaan tersebut.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,2 triliun merupakan uang hasil rampasan negara dari dua perkara korupsi besar yang diusut oleh Kejaksaan Agung. Perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan perkara importasi gula. “Hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74 sen yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula,” lanjut Burhanuddin.

Di hadapan Presiden Prabowo, Burhanuddin juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti setiap penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hutan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir kelompok. “Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.

Advertisement

“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung turut mengungkapkan potensi penerimaan denda administratif yang masih bisa digali dari sektor sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan. Potensi ini diperkirakan mencapai Rp139 triliun, dengan rincian Rp109,6 triliun dari sawit dan Rp32,63 triliun dari tambang.

Pantauan di lokasi menunjukkan, uang triliunan rupiah tersebut dipamerkan di depan pintu utama hingga dalam lobi Gedung Jampidsus. Gunungan uang pecahan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk itu nyaris menutupi pintu gedung, memberikan visualisasi nyata dari jumlah fantastis yang berhasil diselamatkan negara.

Advertisement
Mureks