Berita

Jaksa Agung Burhanuddin Umumkan 27 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Diklarifikasi, Alih Fungsi Lahan Disorot

Advertisement

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, puluhan perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun dari Kejaksaan Agung kepada negara. Acara berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Desember 2025, dan turut dihadiri oleh Prabowo.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Identifikasi Penyebab Banjir dan Klarifikasi Perusahaan

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menjelaskan temuan Satgas PKH terkait bencana banjir di Sumatera. “Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, perlu kami sampaikan keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” kata Burhanuddin.

Proses klarifikasi ini melibatkan Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil analisis menunjukkan adanya korelasi kuat antara bencana banjir besar di Sumatera dengan aktivitas alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai.

“Adapun berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” jelas Burhanuddin.

Advertisement

Ia menambahkan, dampak dari hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang drastis. Hal ini mengakibatkan aliran air permukaan meningkat tajam, terutama saat terjadi hujan ekstrem, yang kemudian memicu banjir bandang akibat volume air yang meluber ke permukaan.

Rekomendasi Tindak Lanjut Investigasi

Menyikapi temuan tersebut, Satgas PKH merumuskan rekomendasi untuk melanjutkan proses investigasi. Rekomendasi ini menekankan pentingnya melibatkan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Adapun rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut, yakni melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri) guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Burhanuddin.

Advertisement
Mureks