JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memiliki keterkaitan dengan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Pernyataan ini disampaikan Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus ini. “Nanti kita koordinasikanlah, karena kan di sini ada kaitan dengan pemeriksaan dan tersangka Riza Chalid, nah ini juga terkait Petral makanya kita melihat mana nanti yang bisa dikoordinasikan, mana yang ditangani KPK, mana yang kita,” ujar Febrie kepada wartawan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Meskipun demikian, Febrie menegaskan bahwa penanganan kasus Petral dan Riza Chalid belum tuntas. Pihak Kejagung masih terus mendalami alat bukti yang ada. “Tetapi itu belumlah, belum sampai ujung, masih sifatnya pendalaman alat bukti, nanti secara keseluruhan kita lihat. Apa modusnya, bentuknya apa,” tambahnya.
Terkait perkembangan pencarian Riza Chalid, Febrie tidak memberikan detail lebih lanjut. Ia hanya memastikan bahwa proses pencarian terhadap Riza Chalid masih terus dilakukan oleh Kejagung. “Masih dijalani,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral.
Sudirman Said membenarkan pemanggilannya sebagai saksi saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025). “Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” ujarnya.
Ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan secara rinci, namun menyebut dimintai keterangan terkait atribusinya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008-2009. “Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” jelas Sudirman.
Pemeriksaan terhadap Sudirman Said berlangsung selama lima jam. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” pungkasnya.






