Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Selama 18 Bulan, Negara Rugi Rp 300 Juta

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang telah berlangsung selama 18 bulan di Jakarta. Tiga tersangka, PBS, SH, dan JH, ditangkap karena memindahkan isi tabung gas melon ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg, menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 300 juta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu menjelaskan modus operandi para pelaku dalam jumpa pers pada Rabu (24/12/2025). Ia merinci keuntungan yang didapat dari setiap tabung hasil oplosan.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Kemudian kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480.000 sampai dengan Rp 510.000,” kata Kombes Edi.

Kombes Edi menambahkan, praktik ilegal ini telah merugikan keuangan negara secara signifikan. “Kerugian negara terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar kurang lebih Rp 300.000.000,” tuturnya.

Advertisement

Untuk tabung 12 kg, yang membutuhkan sekitar 4 tabung gas 3 kg, para tersangka menjualnya dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 200.000. Padahal, modal untuk mengisi tabung tersebut hanya sekitar Rp 80.000, sehingga mereka meraup keuntungan lebih dari Rp 50.000 per tabung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Mureks