Polda Banten berhasil membongkar praktik kecurangan di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang beroperasi di Kota Serang. SPBE tersebut diduga kuat mengurangi takaran gas elpiji 3 kilogram yang didistribusikan kepada masyarakat, menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan pengurangan takaran gas elpiji 3 kg. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menindak SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada 22 Oktober 2025.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Krimsus Polda Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial DD selaku direktur dan pemilik SPBE PT Erawan Multi Perkada Abadi,” ujar Bronto pada Rabu, 24 Desember 2025.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengubah pengaturan alat pengisian elpiji, atau yang dikenal sebagai Unit Filling Machine (UFM), untuk mengurangi isi gas LPG 3 kg. Seharusnya, setiap tabung kosong LPG yang memiliki berat 5 kg diisi dengan gas seberat 3 kg, sehingga total berat tabung menjadi 8 kg.
Menurut Bronto, aturan yang berlaku menetapkan batas toleransi kekurangan takaran maksimal 0,045 kg. Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa DD mengurangi berat LPG jauh melebihi batas toleransi tersebut.
“Selisih toleransi 0,045 kg. Namun dari temuan di sini, setelah diukur, kekurangannya mencapai minus 0,30 sampai minus 0,45 kg,” kata Bronto.
Praktik kecurangan ini diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Dalam sehari, SPBE tersebut mampu meraup keuntungan ilegal hingga Rp9,4 juta. Secara akumulatif, selama setahun beroperasi, keuntungan dari pengurangan takaran ini mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
“SPBE Erawan Multi Perkasa Abadi ini per hari mengisi 14 pangkalan. Setiap pangkalan mendapat 560 tabung gas. Selama setahun, kurang lebih keuntungannya Rp3,3 miliar,” jelasnya.
Dalam operasi ini, Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 12 mesin UFM ukuran 3 kg, satu unit truk, serta 560 tabung gas yang sudah terisi. Tersangka DD kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” pungkas Bronto.






