Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Saya Bersyukur Dibantu KPK Tindak Oknum Jaksa Nakal”

Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jajaran Kejaksaan yang terbukti melanggar aturan. Ia bahkan menyatakan rasa syukurnya atas bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas oknum jaksa nakal.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025). Ia kembali mengingatkan seluruh jajarannya, khususnya di daerah, agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan janji jabatan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Instruksi kembali lah saya ingatkan aja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, peraturan, dengan janji-janji mereka,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin memastikan tidak akan melindungi oknum jaksa yang terbukti bersalah. Ia menekankan bahwa penindakan terhadap oknum jaksa juga dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Agung.

“Yang pasti, apapun, saya akan tindak tegas. Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur. Bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri,” ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taruna Fariadi.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap dinas-dinas di Hulu Sungai Utara. Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya dan menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025, dan Taruna Fariadi diduga menerima total Rp 1,07 miliar.

Menyusul penetapan tersangka tersebut, Kejaksaan Agung langsung mencopot ketiga oknum jaksa tersebut dari jabatan masing-masing. Kejagung juga berhasil menangkap Taruna Fariadi yang sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kemudian menyerahkannya kepada KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Mureks