Berita

KPK: “Aset Ridwan Kamil Tak Terlapor di LHKPN, Akan Didalami”

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah itu menyatakan akan mendalami bagaimana RK memperoleh aset-aset tersebut.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Budi menjelaskan, aset yang dimaksud meliputi tempat-tempat usaha, seperti kedai kopi. KPK telah menanyakan perihal aset-aset ini kepada Ridwan Kamil saat pemeriksaan pada Selasa (2/12) lalu.

“Iya, di antaranya ada beberapa apa namanya, tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” sebut Budi.

KPK juga mencatat pentingnya menelusuri asal-usul aset tersebut, terutama mengingat status Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat pada ‘tempus perkara’ atau masa terjadinya dugaan tindak pidana.

“Nah, tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” tambah Budi.

Advertisement

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan pada salah satu bank BUMD. Saat itu, RK menyambut baik pemanggilan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi.

“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) sebagai pihak swasta.

Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.

Advertisement
Mureks