Berita

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan, Bakal Panggil Ulang Mantan Gubernur Jabar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami dugaan aset-aset milik Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK Telusuri Aset Tak Dilaporkan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penelusuran aset tersebut akan dilakukan secara mendalam. “Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN nanti akan ditelusuri,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Budi menjelaskan bahwa setiap aset kepala daerah wajib dilaporkan ke LHKPN sebagai bagian dari ranah pencegahan korupsi. Pengecekan aset ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana nonbujeter pada pengadaan iklan Bank BJB, yang diduga turut mengalir kepada Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

“Ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan. Nah, sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB,” tambahnya.

Aset yang dimaksud tersebar di beberapa wilayah, termasuk Bandung dan sekitarnya. Aset-aset tersebut berupa tempat usaha. “Ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh Pak RK,” sebut Budi.

Budi menegaskan bahwa sejumlah aset tidak bergerak milik Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan ke LHKPN telah terdeteksi oleh penyidik KPK. “Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi.

Advertisement

Klarifikasi Ridwan Kamil Sebelumnya

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD tersebut pada Selasa (2/12). Saat itu, Ridwan Kamil menyambut baik pemanggilan tersebut.

“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelima tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement
Mureks