Berita

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Raup Untung Ratusan Juta Selama 18 Bulan

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram di Jakarta. Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial PBS, SH, dan JH, ditangkap karena memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa para pelaku secara ilegal memindahkan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi. “Pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg,” kata Kombes Edi dalam jumpa pers pada Rabu (24/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Para tersangka kemudian menjual gas hasil oplosan tersebut kepada masyarakat dengan harga non-subsidi, meraup keuntungan besar. Untuk setiap tabung gas LPG ukuran 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg. “Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80 ribu, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 ribu karena dia dijual di harga Rp 130 ribu sampai dengan Rp 200 ribu,” jelas Edi.

Sementara itu, untuk mengisi satu tabung gas LPG ukuran 50 kg, para pelaku membutuhkan 17 hingga 18 tabung gas 3 kg. Dari penjualan tabung 50 kg, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu per tabung.

Advertisement

Praktik ilegal ini telah berlangsung selama 18 bulan. Keuntungan total yang diperoleh para tersangka masih dalam proses penghitungan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Mureks