Berita

Polda Metro Jaya Alihkan 2.150 Truk Angkutan Barang dari Tol, Cegah Kepadatan Libur Nataru

Advertisement

Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengalihkan ribuan truk angkutan barang dari ruas jalan tol di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas.

Kompol Dhanar Dhono, Kasubdit PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan komitmen dalam memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bagi masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan libur Natal. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Pengalihan Ribuan Truk Sejak 19 Desember

Penyekatan dilakukan di 12 lokasi strategis ruas tol yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Petugas mencatat adanya peningkatan volume kendaraan besar yang mencoba melintas di tengah masa pembatasan operasional. Data menunjukkan, sejak tanggal 23 hingga 24 Desember 2025, sebanyak 387 unit truk bersumbu tiga atau lebih telah dialihkan keluar jalur tol.

“Data 24 jam terakhir, sebanyak 387 unit truk sumbu tiga dialihkan keluar jalur tol mulai Selasa (23/12) pukul 06.00 WIB hingga Rabu (24/12) pukul 06.00 WIB,” imbuh Kompol Dhanar.

Advertisement

Secara keseluruhan, sejak diberlakukannya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang pada 19 Desember 2025, total kendaraan angkutan barang yang dialihkan telah mencapai 2.150 truk. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan meminimalisir kepadatan dan risiko kecelakaan di jalan tol selama periode Nataru.

Imbauan dan Pengecualian

Kompol Dhanar mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pemilik logistik untuk mematuhi jadwal pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Petugas di lapangan akan terus bersiaga melakukan penyekatan dan pengalihan kendaraan ke jalur arteri.

Pengecualian pembatasan ini berlaku untuk angkutan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), ternak, pupuk, dan sembako. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap diizinkan melintas di ruas jalan tol.

Advertisement
Mureks