Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus dari ponsel milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penemuan ini terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ade Kuswara, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri pihak yang memerintahkan penghapusan jejak komunikasi tersebut. “Dalam BBE (barang bukti elektronik) yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Penggeledahan di kantor Bupati Bekasi dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, KPK menyita 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” tambah Budi Prasetyo.
Kasus Suap dan Penetapan Tersangka
Ade Kuswara Kunang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap mulai tahun depan. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025, Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.






