Berita

KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman, Selidiki Keterlibatan dalam Suap Bupati Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pada Jumat (9/1/2026), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), untuk menggali informasi terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Eddy Sumarman berfokus pada pengetahuannya mengenai berbagai perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap ijon proyek.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Lokasi Pemeriksaan Bersama Jamwas Kejagung

Pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil untuk efektivitas, mengingat pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menambahkan, “Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat.”

Tiga Tersangka dan Dugaan Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Dalam ringkasan Mureks, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga kuat menerima uang ijon proyek senilai total Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek yang menjadi objek suap tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut disinyalir sebagai uang muka atau jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi pemberian suap tersebut.

Mureks