Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans. Desakan ini menyusul kecelakaan maut yang melibatkan bus PO tersebut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (23/12/2025), yang menewaskan 16 penumpang.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan bahwa PO bus harus bertanggung jawab penuh atas insiden tragis ini. Ia menyoroti potensi lemahnya pengawasan jika bus memang tidak laik operasi atau sopir tidak memiliki keahlian yang memadai.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Tuntutan Pertanggungjawaban dan Pencabutan Izin
Lasarus menyatakan, “Kami perlu mendengar kesimpulan dari KNKT, andai memang bus tidak laik operasi dan sopir bukan yang ahli membawa bus, ini membuktikan pengawas yang lemah.” Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Selasa (22/12/2025).
Lebih lanjut, Lasarus mendorong agar pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada sopir bus. Ia secara tegas meminta pemerintah untuk mencabut izin operasional PO Cahaya Trans.
“Perusahaan bus lalai harus bertanggung jawab, tidak sebatas sopirnya saja. Kami minta pemerintah mencabut ijin operasi perusahaan bus yang bersangkutan,” ucap Lasarus.
Imbauan Ramp Check dan Kepatuhan SOP
Senada dengan Lasarus, anggota Komisi V DPR Danang Wicaksana Sulistya turut menyampaikan keprihatinannya. Danang meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk memastikan pelaksanaan ramp check sesuai prosedur operasional standar (SOP), terutama menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Saya minta Kementerian Perhubungan bener-bener melaksanakan rampcheck yang sesuai dengan SOP-nya, apalagi ini sudah masuk masa posko libur Nataru. Sehingga semua kendaraan pelayanan publik, kendaraan umum bisa sesuai dengan kelaikan yang sudah ditentukan, jangan sampai hal ini terulang lagi,” ujar Danang.
Danang juga mengimbau seluruh perusahaan bus untuk menjalankan SOP dengan baik dan benar. Ia menekankan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Saya imbau kepada pemilik perusahaan otobus PO, silakan sesuaikan SOP-nya kalau memang sopirnya harus benar-bener dicek, yang memang sudah memiliki SIM sesuai dengan kendaraannya, ini menjadi pelajaran, jangan sampai terulang lagi dan ini menjadi perhatian,” katanya.
Kronologi Kecelakaan dan Korban
Kecelakaan bus PO Cahaya Trans terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Dari total 34 orang di dalam bus, 16 penumpang dilaporkan meninggal dunia, sementara 18 lainnya berhasil selamat. Sebelumnya, sopir bus Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan maut tersebut telah dinyatakan negatif narkoba. Dari 16 korban tewas, empat di antaranya merupakan warga Bogor.





